
Banyuwangi – Akibat tidak memilikinya tempat pembuangan akhir (TPA), membuat sampah di Kabupaten Banyuwangi merajalela dan dibuang sembarangan, apalagi hal ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi, Minggu (25/9/2022).
Diketahui fakta bahwa Kabupaten Banyuwangi sejak ditutupnya permanen TPA Bulusan pada Tahun 2017, hingga saat ini Tahun 2022 Kabupaten Banyuwangi belum memiliki TPA baru pengganti dari TPA Bulusan. Yang kemudian pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Lingkungan Hidup sementara ini membuang sampah rumah tangga atau sampah plastik sejenis sampah rumah tangga ke lahan bekas tambang galian c yang ada di Desa Blimbingsari kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi tanpa dilakukan proses pemilahan dan pemisahan sampah plastik terlebih dahulu, dimana diketahui bahwa sampah plastik tidak bisa terurai langsung pada tanah, ditambah fakta terbaru ditemukan bahwa pembuangan sampah plastik sejenis sampah rumah tangga juga dilakukan ke lahan bekas galian c yang terletak di Dusun Alasmalang Desa Alasrejo kecamatan Wongsorejo pada Jum’at (23/9/2022).
Menurut Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI-INVESTIGATOR Divisi Banyuwangi menjelaskan, “Bupati Banyuwangi telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Dijelaskan detail dalam pasal 16 ayat 1 (d) dan pasal 16 ayat 2 dimana disebutkan bahwa Wewenang Pemerintah Daerah :
(1) huruf d. Menetapkan lokasi tempat pemrosesan akhir sampah;
(2) Penetapan lokasi tempat pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah Kabupaten,” Terangnya.
Diketahui menurut keterangan dari Sofiandi Susiadi Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi menerangkan, “Sudah ada Perda perubahannya dari Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang sampah tersebut kok mas, dan sudah terbit akhir 2021 kemarin,” Ungkapnya.
Disisi lain pihak Plt Kadis DLH Banyuwangi Dwi Handayani, tidak mau menjawab pertanyaan konfirmasi dari media dan justru menyuruh untuk ketemu Pak Amrol bagian UPT persampahan dikantor saja, karena beliau yang bertanggung jawab urusan sampah (Red).
Hal ini memicu steatmen dari beberapa Aktivis, salah satunya dari ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) eko Wijiono, menurutnya “Pembuangan dan atau pengelolaan sampah yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dapat merugikan masyarakat dan negara yang sangat besar di bawah angka kerugian Kelaparan dan Peperangan,” Papar Eko.
Masih Eko, “Hal demikian akibat dampak berupa mendatangkan, menyediakan dan menyebarkan penyakit berbahaya yang berpengaruh pada derajat kesehatan masyarakat (ANCAMAN BAHAYA), ditambah dengan adanya ancaman Pandemi COVID 19 yang belum berakhir maka secara umum daya tahan tubuh/imunitas tubuh telah terkuras (lemah) jangan di tambah lagi sumber sumber penyebaran penyakit,” Lanjutnya.
Eko menambahkan, “Dan Saya mengingatkan agar pemerintah atau pihak manapun untuk tidak gegabah dalam melakukan pembuangan dan atau pengelolaan sampah, hal tersebut merupakan kejahatan lingkungan berat dan dapat di pidana,” Tutup Eko Ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB).
Sumber : LPBI-INVESTIGATOR
Tinggalkan komentar